a. bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran padaMadrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal (selanjutnya disebut BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (selanjutnya disebut BOS);b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan BOP dan BOS dimaksud, perlu
Demikianlah Artikel Juknis BOP & BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Sekianlah artikel Juknis BOP & BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis BOP & BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 dengan alamat link https://teknoandb.blogspot.com/2022/03/juknis-bop-bos-madrasah-tahun-anggaran.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar