Tukang Ketik. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian
Demikianlah Artikel Penting! Seputar Informasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022
Sekianlah artikel Penting! Seputar Informasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penting! Seputar Informasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 dengan alamat link https://teknoandb.blogspot.com/2022/03/penting-seputar-informasi-seleksi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar