Peraturan Dirjen GTK No. 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Juknis Kepala Sekolah - Teknoban GAdget
Responsive Ads Here

Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 01 Maret 2022

Peraturan Dirjen GTK No. 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Juknis Kepala Sekolah

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini yang dimaksud dengan:Kepala Sekolah adalah guru


Demikianlah Artikel Peraturan Dirjen GTK No. 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Juknis Kepala Sekolah

Sekianlah artikel Peraturan Dirjen GTK No. 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Juknis Kepala Sekolah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Dirjen GTK No. 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Juknis Kepala Sekolah dengan alamat link https://teknoandb.blogspot.com/2022/03/peraturan-dirjen-gtk-no-26017bb13hk2018.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot