a. bahwa Program Kemandirian Pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren yang mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya pesantren, serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat;b. bahwa untuk meningkatkan kapasitas Pesantren dalam mengelola unit bisnis
Demikianlah Artikel Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren pada Tahun Anggaran 2022
Sekianlah artikel Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren pada Tahun Anggaran 2022 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren pada Tahun Anggaran 2022 dengan alamat link https://teknoandb.blogspot.com/2022/03/juknis-bantuan-inkubasi-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar