a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi;b. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
Demikianlah Artikel Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI
Sekianlah artikel Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI dengan alamat link https://teknoandb.blogspot.com/2022/03/juknis-penyaluran-tpg-guru-dan-pengawas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar